Lisensi BNSP-LSP-009-ID

Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata

Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata yang berkomitmen untuk mengangkat standar profesionalisme dan kompetensi di bidang pariwisata

0
Asesor Kompetensi
0
Tempat Uji Kompetensi
0
Skema Sertifikasi
0
Unit Kompetensi

Dasar Hukum

Sertifikasi Profesi merupakan suatu wujud Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat 1, sertifikasi kompetensi kerja di Bidang Kepariwisataan bersifat wajib.

Keberadaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), merupakan amanat Pasal 10 ayat 1, dimana pelaksana sertifikasi kompetensi di Bidang Kepariwisataan dilakukan oleh LSP Bidang Kepariwisataan.

Visi & Misi

Visi

Menjadi lembaga sertifikasi profesi terkemuka yang diakui secara global, berkomitmen untuk mengangkat standar profesionalisme dan kompetensi di bidang pariwisata.

Misi

1

Menyelenggarakan sertifikasi profesi berbasis standar yang mengakui keahlian di sektor pariwisata

2

Menjamin kualitas melalui proses evaluasi yang ketat, objektif, dan transparan

3

Menerapkan pendekatan berbasis kompetensi yang selaras dengan kebutuhan pasar

4

Mendorong inovasi dalam metodologi sertifikasi dan alat penilaian

5

Memberikan layanan responsif dan berorientasi klien kepada mitra institusi

6

Membangun kemitraan kolaboratif dengan industri, pemerintah, dan organisasi terkait

7

Menjaga integritas dan standar etika operasional yang tinggi

8

Mendukung pengembangan institusi yang berkelanjutan demi menciptakan nilai bagi pemangku kepentingan

Skema Sertifikasi

Pilih skema sertifikasi yang sesuai dengan bidang keahlian Anda. Setiap skema dirancang untuk memenuhi standar kompetensi nasional.

πŸ—ΊοΈ

Pramuwisata

Kepemanduan Wisata

Sertifikasi untuk Pramuwisata/Tour Guide

5 Unit Kompetensi
Lihat Detail & Daftar
πŸ“‹

Perencanaan Wisata

Kepemanduan Wisata

Sertifikasi untuk Travel Planner

4 Unit Kompetensi
Lihat Detail & Daftar
✈️

Ticketing

Biro Perjalanan Wisata

Sertifikasi untuk Ticketing Agent

6 Unit Kompetensi
Lihat Detail & Daftar
🧹

Housekeeping Attendant

Restoran, Hotel, Apartemen, Perkantoran

Sertifikasi untuk Housekeeping Attendant di bidang perhotelan, apartemen, dan perkantoran

5 Unit Kompetensi
Lihat Detail & Daftar
🍽️

Wait Person

Restoran, Hotel, Bar, Cafe

Sertifikasi untuk Wait Person/Pramusaji di bidang restoran, hotel, bar, dan cafe

5 Unit Kompetensi
Lihat Detail & Daftar
πŸ‘•

Laundry Person

Hotel, Commercial Laundry, Apartemen

Sertifikasi untuk Laundry Person di bidang hotel, commercial laundry, dan apartemen

4 Unit Kompetensi
Lihat Detail & Daftar

Alur Sertifikasi

Proses sertifikasi yang terstruktur dan transparan untuk menjamin kualitas kompetensi profesional.

1

Pendaftaran

Calon peserta mendaftar dan memilih skema sertifikasi yang sesuai

2

Verifikasi Berkas

Tim LSP memverifikasi kelengkapan dokumen dan persyaratan peserta

3

Uji Kompetensi

Peserta mengikuti asesmen kompetensi oleh asesor bersertifikat di TUK

4

Penerbitan Sertifikat

Peserta yang kompeten menerima sertifikat kompetensi dari BNSP

Galeri Kegiatan

Dokumentasi kegiatan uji kompetensi dan sertifikasi yang telah dilaksanakan.

Kegiatan uji kompetensi LSP Pariwisata
Peserta sertifikasi pariwisata
Pelaksanaan asesmen kompetensi

Siap Untuk Sertifikasi?

Tingkatkan kompetensi dan karier Anda dengan sertifikasi profesional dari LSP Pariwisata. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.