Tentang Kami

Mengenal lebih dekat Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata

Latar Belakang

Sertifikasi Profesi merupakan suatu wujud Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat 1, sertifikasi kompetensi kerja di Bidang Kepariwisataan bersifat wajib.

Keberadaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), merupakan amanat Pasal 10 ayat 1, dimana pelaksana sertifikasi kompetensi di Bidang Kepariwisataan dilakukan oleh LSP Bidang Kepariwisataan.

Tentang LSP Pariwisata

Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata

Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata (LSP Par) adalah LSP P3, yang merupakan Lembaga pendukung BNSP yang memiliki tanggung jawab teknis dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi profesi tenaga kerja di bidang pariwisata.

Keputusan BNSP

KEP.1478/BNSP/IX/2020

Nomor Lisensi

BNSP-LSP-009-ID

Visi & Misi

Visi

Menjadi lembaga sertifikasi profesi terkemuka yang diakui secara global, berkomitmen untuk mengangkat standar profesionalisme dan kompetensi di bidang pariwisata.

Misi

1

Menyelenggarakan sertifikasi profesi berbasis standar yang mengakui keahlian di sektor pariwisata

2

Menjamin kualitas melalui proses evaluasi yang ketat, objektif, dan transparan

3

Menerapkan pendekatan berbasis kompetensi yang selaras dengan kebutuhan pasar

4

Mendorong inovasi dalam metodologi sertifikasi dan alat penilaian

5

Memberikan layanan responsif dan berorientasi klien kepada mitra institusi

6

Membangun kemitraan kolaboratif dengan industri, pemerintah, dan organisasi terkait

7

Menjaga integritas dan standar etika operasional yang tinggi

8

Mendukung pengembangan institusi yang berkelanjutan demi menciptakan nilai bagi pemangku kepentingan

Sejarah Pendirian

1
16 September 1998

Pendirian Awal

LSP Par didirikan di Jakarta di hadapan Sri Ambarwati, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan Akta no. c 188.HT.03.01.

2
15 Januari 2022

Pembaruan Akta I

Akta diperbaharui dengan No. C.56HT.03.02

3
26 Januari 2023

Pembaruan Akta II

Akta diperbaharui dengan No. 30 di hadapan notaris Rachseria Isneni Hakim, Sarjana Hukum.

Fungsi dan Tugas

Uji Kompetensi

Melaksanakan uji kompetensi untuk para profesional pariwisata

Terbit Sertifikat

Menerbitkan sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional

Verifikasi TUK

Melakukan verifikasi tempat uji kompetensi di seluruh Indonesia

Standar Operasional

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LSP mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.

Ingin Mengetahui Lebih Lanjut?

Hubungi kami untuk informasi lebih detail tentang program sertifikasi dan persyaratan pendaftaran.

Hubungi Kami