Tentang Kami
Mengenal lebih dekat Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata
Latar Belakang
Sertifikasi Profesi merupakan suatu wujud Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat 1, sertifikasi kompetensi kerja di Bidang Kepariwisataan bersifat wajib.
Keberadaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), merupakan amanat Pasal 10 ayat 1, dimana pelaksana sertifikasi kompetensi di Bidang Kepariwisataan dilakukan oleh LSP Bidang Kepariwisataan.
Tentang LSP Pariwisata
Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata
Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata (LSP Par) adalah LSP P3, yang merupakan Lembaga pendukung BNSP yang memiliki tanggung jawab teknis dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi profesi tenaga kerja di bidang pariwisata.
KEP.1478/BNSP/IX/2020
BNSP-LSP-009-ID
Visi & Misi
Visi
Menjadi lembaga sertifikasi profesi terkemuka yang diakui secara global, berkomitmen untuk mengangkat standar profesionalisme dan kompetensi di bidang pariwisata.
Misi
Menyelenggarakan sertifikasi profesi berbasis standar yang mengakui keahlian di sektor pariwisata
Menjamin kualitas melalui proses evaluasi yang ketat, objektif, dan transparan
Menerapkan pendekatan berbasis kompetensi yang selaras dengan kebutuhan pasar
Mendorong inovasi dalam metodologi sertifikasi dan alat penilaian
Memberikan layanan responsif dan berorientasi klien kepada mitra institusi
Membangun kemitraan kolaboratif dengan industri, pemerintah, dan organisasi terkait
Menjaga integritas dan standar etika operasional yang tinggi
Mendukung pengembangan institusi yang berkelanjutan demi menciptakan nilai bagi pemangku kepentingan
Sejarah Pendirian
Pendirian Awal
LSP Par didirikan di Jakarta di hadapan Sri Ambarwati, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan Akta no. c 188.HT.03.01.
Pembaruan Akta I
Akta diperbaharui dengan No. C.56HT.03.02
Pembaruan Akta II
Akta diperbaharui dengan No. 30 di hadapan notaris Rachseria Isneni Hakim, Sarjana Hukum.
Fungsi dan Tugas
Uji Kompetensi
Melaksanakan uji kompetensi untuk para profesional pariwisata
Terbit Sertifikat
Menerbitkan sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional
Verifikasi TUK
Melakukan verifikasi tempat uji kompetensi di seluruh Indonesia
Standar Operasional
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LSP mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
Ingin Mengetahui Lebih Lanjut?
Hubungi kami untuk informasi lebih detail tentang program sertifikasi dan persyaratan pendaftaran.
Hubungi Kami